Astaghfirullah, Siswi SMA Buang Bayi di Toilet Bandara, Ini Pengakuan Ibu Pelaku


Siswi SMA berinisial ND (18) tega membuang bayinya yang masih berusia hitungan menit. Bayi malang itu dibuang ke dalam kloset Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Jumat (19/10) malam.

Kejadian bermula saat pelaku baru saja landing melalui penerbangan Yogyakarta-Balikpapan bersama orangtuanya. Namun, kejadian ini rupanya tak diketahui orangtua ND. Kepada polisi, mereka mengaku tidak tahu-menahu soal kehamilan anaknya.

Pengakuan orangtua pelaku ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Mahfud Hidayat, Sabtu (20/10) sore. Dalam jumpa pers dengan para awak media, Mahfud mengatakan, ND merupakan warga Kabupaten Wonosobo, Jateng.

Bersama keluarganya, siswi SMA kelas 3 itu hendak pergi ke Balikpapan untuk berlibur sekaligus mengunjungi kakaknya di Sangatta, Kutim. ND bersama keluarganya berangkat mengunakan maskapai penerbangan, bernomor seri JT 664, melalui Bandara Adisutjipto, Jogjakarta.

ND berangkat dengan mengenakan pakaian muslimah serba lebar. Namun bukan tanpa maksud.

“Hal ini dilakukan agar kandungan dalam perutnya tidak ada yang mengetahui,” kata Mahfud.

Saat tiba di Bandara SAMS (Sultan Aji Muhammad Sulaiman), ND berpisah dari rombongan. Melaui CCTV, polisi melihat ND pergi ke toilet A2 di sebelah barat pintu kedatangan bandara seorang diri. “Di toilet itu dia melahirkan sendiri,” jelasnya.

Dia menambahkan, proses melahirkan ND berlangsung sekitar 30 menit. Setelah berhasil keluar, bayinya ditinggal di dalam sebuah kloset di toilet tersebut.

“Di toilet itu juga bayinya dipastikan meninggal dunia,” tambahnya.

Bayi yang dibuang di toilet Bandara SAMS dievakuasi. Istimewa Motifnya, terang Mahfud, ND membuang jabang bayinya itu karena malu. Sebab, perempuan yang masih duduk dibangku kelas XII SMA di Wonosobo itu, belum menikah.

“Karena belum punya suami, jadi dia (NB) berusaha menutupi aibnya itu,” terang perwira balok tiga itu.

Kini, ND harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelajar SMA di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah itu dengan pasal 306 KUHP junto pasal 307 KUHP, tentang penelantaran anak.

“Ancaman penjaranya sembilan tahun ditambah sepertiga, jadi totalnya sekitar dua belas tahun penjara,” tukasnya. (sur/pro/one/prokal/pojoksatu)

0 Response to "Astaghfirullah, Siswi SMA Buang Bayi di Toilet Bandara, Ini Pengakuan Ibu Pelaku"

Posting Komentar